Daftar Eceran Rokok Per Batang Hari Ini Setelah Cukai Resmi Naik

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 3 Februari 2021

Sejak 1 Februari tarif baru cukai resmi berlaku, meski harga rokok kini semakin mahal, namun tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 13,8 – 16,9 persen, sedangkan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 16,5 – 18,4 persen.

Dengan melihat kenaikan tarif tersebut, golongan SKM dari harga jual eceran semula Rp 1.700/batang naik menjadi Rp 1.938/batang. Harga ini menurut Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017, jauh lebih murah dan masih bisa dijangkau oleh masyarakat.

Menurut peraturan tersebut Harga Transaksi Pasar (HTP) masih diperbolehkan diberi diskon dari Harga Jual Eceran (HJE). Jadi, harga per batang Rp 1.647 bila menjadi patokan harga masih diberi diskon 15 – 38 persen.

Walaupun tarif baru sudah diresmikan sejak awal Februari, tidak semua merek rokok akan langsung naik. Beberapa merek rokok akan naik secara bertahap, sehingga dampak ke inflasinya relatif lebih rendah ketimbang harga-harga sembako yang fluktuasi di pasarnya sangat tinggi.

Berikut daftar harga eceran rokok per batang untuk merek tertentu:

Table: Tirta Citradi Source: Bahana Sekuritas January 2021 Cigarette Retail Price Survey.
Catatan : ASP (average selling price); HJET (harga jual eceran tertinggi); diskon terhadap HJET.

(Via CNBC Indonesia)

Comments

Comments are closed.