CYPR: Indonesia Perlu Tiru Filipina Soal Regulasi Rokok Elektrik

By Vape Magz | News | Selasa, 25 Oktober 2022

Pemerintah Indonesia perlu meniru Filipina perihal regulasi terkait produk tembakau alternatif. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki.

Uki mengatakan Pemerintah Indonesia perlu meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.

Adapun poin-poin dalam VNNP mencakup berbagai ketentuan seperti ketentuan penjualan dan pemasaran. Dalam klaster penjualan, regulasi tersebut menentukan bahwa produk tembakau alternatif hanya dijual kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak boleh ditargetkan kepada anak-anak serta non-perokok.

“Pemerintah Filipina telah menghadirkan regulasi komprehensif bagi produk tembakau alternatif yang disesuaikan dengan profil risiko dari produk tersebut. Harapan besar dari Pemerintah Filipina mendukung penggunaan produk ini untuk mengurangi bahaya merokok dan mempromosikan lingkungan yang lebih baik. Pemerintah Indonesia seharusnya bisa melakukan upaya serupa,” kata Uki dilansir dari kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Selain itu, kehadiran Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.

“Berdasarkan berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” tambahnya.

Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, dirinya menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.

“Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok,” turut Uki.

Comments

Comments are closed.