Cukai Vape Jadi Pelengkap Target Cukai KPPBC Malang Tahun 2020 Sebesar Rp19,12 Triliun

By Vapemagz | News | Rabu, 16 September 2020

KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Malang mendapat target penerimaan cukai tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan dari sebesar Rp 19,72 triliun. Angka ini turun dari target tahun 2019 sebesar Rp 20,1 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 19,12 triliun diantaranya adalah target untuk hasil cukai tembakau (CHT) atau rokok. Sementara sisanya adalah target cukai dari etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), eksport-import, tembakau iris dan liquid vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Tahun 2020 ini karena ada pandemi COVID-19, pemerintah pusat memberi penyesuaian target itu menjadi Rp19,72 triliun,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi dalam sosialisasi pada Senin (14/9/2020) di Malang, Jawa Timur.

Hingga akhir Agustus dari target cukai Rp19,72 triliun itu sudah tercapai Rp11, 26 T atau sekitar 56,01 persen. “Jadi kami masih punya tanggungan Rp 8 triliun lebih sampai akhir Desember 2020 nanti. Saya yakin dengan keterlibatan semua pihak termasuk teman-teman media, hal itu akan tercapai,” tegas Latif.

Nusa Daily
Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih.

Salah satu program yang digalakkan KPPBC Malang dalam menggenjot penerimaan cukai adalah Gempur Rokok Ilegal, demi memerangi peredaran rokok ilegal. Latif menegaskan Bea Cukai tidak akan bisa bertindak sendiri. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten, Kota Malang dan Kota Batu, masyarakat, media massa dan semua elemen.

“Kalau peredaran rokok ilegal bisa berkurang maka akan bisa meningkatan pendapatan cukai yang diterima negara. Dana tersebut akan diperuntukkan kepentingan pembangunan dimana sebagian besar untuk keperluan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih yang mengatakan hingga bulan Agustus ini pihaknya telah melakukan 37 penindakan di bidang cukai. Dari hasil penindakan itu, kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Cukai pungutan kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu. Filosofi dasar pengenaan cukai, konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” jelas Surjaningsih.

“Hanya vape yang mengandung nikotin tembakau yang bisa kena pajak. Maka kami pasti periksa ke laboratorium, karena ada vape yang tidak ada nikotin tembakaunya,” tambahnya.

(Via Nusadaily)

Comments

Comments are closed.