Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober 2018 Untuk Kemudahan Implementasi

By reiner | News | Jumat, 13 Juli 2018

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pengenaan cukai terhadap produk vaping sebesar 57 persen, telah dimulai sejak 1 Juli 2018 yang lalu. Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018.

Menurut Humas Bea Cukai, Robert Marbun relaksasi ini adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai resmi dari pemerintah. Robert juga mengingatkan bahwa pungutan cukai ini hanya dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya, bukan terhadap alatnya.

Ketua Asosiasi Perodusen e-Liquid Mikro (APem), Denny Syarifa mengatakan bahwa langkah pemerintah sudah baik dengan memberikan relaksasi ini. “Kami Sangat berterima kasih karena pemerintah sudah memberikan rentang waktu sampai 1 oktober 2018 agar liquid masih bisa beredar, dan dijual sampai sebelum batas akhir kemudian melekatkan pita cukai, memberikan kesempatan dan kemudahan dalam pengurusan izin agar bisa sampai ke tahapan legal,” ujar Denny.

 

(via Tribun News)

Comments

Comments are closed.