Cukai Vape 57 Persen, Pakai Pita Kado

By Reiner Rachmat | News | Senin, 9 Juli 2018

Di mata Menteri Keuangan Sri Mulyani, cukai 57 persen dari harga eceran untuk produk vape masih wajar. “Kalau untuk kesehatan tidak apa-apalah,” katanya seperti dikutip liputan6.com pada Januari 2018 lalu. Namun, bagi kalangan pengusaha, umumnya menjawab: ya, berat.

(Eusebio Chrysnamurti) Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Sunaryo mengatakan bahwa dengan cukai 57 persen, vapers hanya kena 12 ribu rupiah per minggu untuk likuid yang tidak terlalu memberatkan juga bagi mereka.

Rencananya, pemerintah memang akan mulai menarik cukai untuk peralatan sigaret elektronik mulai pertengahan tahun ini. Perlakuannya akan sama dengan rokok biasa (tradisional atau berbahan tembakau). Menurut Sunaryo—Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan—sekitar 60 persen produk vape saat ini merupakan barang impor. Namun, cukai 57 persen juga akan diberlakukan terhadap produk lokal.
“Harga cairan vape itu ada di kisaran 90 ribu hingga 300 ribu rupiah, dengan konsumsi 100 mililiter per minggu oleh seorang pengguna,” kata Sunaryo seperti dikutip suara.com. Dengan cukai 57 persen, mereka hanya kena 12 ribu rupiah per minggu.”

Menteri Kesehatan Nila Moeloek, juga pada awal tahun ini, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, tentang pungutan cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). E-liquid atau e-juice yang mengandung nikotin akan diperlakukan sama dengan HPTL semisal tobacco molasses, snuffing tobacco, atau chewing tobacco. Kesemua produk HPTL, termasuk peralatan vaping, nanti akan dipakaikan pita cukai.

Comments

Comments are closed.