Cukai Sebesar 57 Persen Tidak Bebani Produsen Likuid Vape

By Vapemagz | News | Sabtu, 10 November 2018

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan secara resmi mengakui keberadaan vape di tanah air, dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017. Melalui peraturan itu, likuid vapor yang dijual akan dikenakan cukai sebesar 57 persen. Aturan yang diperkenalkan pada Juli lalu ini telah diwajibkan mulai 1 Oktober 2018.

Awal aturan ini diberlakukan, terdapat pro dan kontra terkait apakah aturan ini membebani produsen dan konsumen. Pasalnya, pemberlakuan cukai ini ditakutkan akan menaikkan harga jual produk. Meski demikian, setelah pemberlakuan aturan ini berjalan, nampaknya baik produsen maupun kompusen tampak adem ayem saja.

Produsen likuid vapor asal Bandung, Jundi Karyadi mengatakan regulasi tersebut justru mendukung produsen bahkan distributor cairan vape. Pemilik Vape Zoo itu mengatakan dengan diberlakukan cukai itu, maka likuid vape sudah dilegalkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi lagi perdebatan yang menghambat pemasaran produk.

“Menurut saya, aturan ini tidak merugikan produsen karena dengan adanya regulasi maka secara otomatis likuid vape menjadi produk resmi. Sebelumnya masih diperdebatkan legal atau tidaknya, namun jika sudah dikenakan cukai berarti pemerintah menyetujui keberadaan produk ini,” kata Jundi setelah acara Peringatan ulang tahun ketiga Hexohm Indonesia di Noah Bar Cafe, Kota Bandung.

ARCOM.CO.ID
Perwakilan VapeZoo Jundi Karyadi dan Craving Vapor Hexohm Jon Harrington.

Jundi mengatakan produsen tidak merasa dirugikan meskipun keuntungannya sedikit berkurang lantaran harga jual pasaran. Cukai sebesar 57 persen ini dimasukkan kepada biaya produksi bukan dari harga jual, sehingga produsen merasa masih diuntungkan, begitu pula distributor. Dirinya mengaku tidak menaikkan harga jual, lantaran hal itu bisa menurunkan penjualan, sesuai hukum permintaan di ilmu ekonomi.

“Kebanyakan para produsen mencoba mengatur harga yang sama, bahkan ada juga yang menurunkan sedikit harganya. Memang untungnya jadi hanya sedikit. Tapi kita sebagai produsen bahkan distributor merasa leluasa memasarkannya karena sudah menjadi produk legal,” ujar Jundi.

Menurutnya, sebelum diberlakukan cukai tersebut, banyak produsen yang berusaha memiliki izin agar mampu memproduksi cairan vape. “Ada beberapa izin yang harus dilalui melalui regulasi tersebut untuk bisa memproduksi. Hasilnya, ada beberapa produsen yang belum siap dan ada yang sudah siap,” ujar Jundi.

(Via Berita Inspiratif)

Comments

Comments are closed.