Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah menjadi pembicaraan panas diantara para perusahaan rokok. Tahun 2021 menjadi tahun terberat bagi mereka untuk memutuskan menaikan harga jual produk mereka atau tidak. Kabar berhembus bahwa tahun 2021 harga cukai rokok akan naik hingga 19 persen.
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencoba menjelaskan ke publik bahwa harga rokok sendiri dihitung per batang dan bervariasi. Jika harga rokok Rp 100 per batang, dengan tarif cukai naik 19 persen, maka harga rokok yang baru adalah Rp 119 per batang. Dengan demikian maka harga rokok atau harga jual eceran (HJE) tahun depan adalah HJE ditambah dengan tarif cukai yang naik.
“Kelasnya kan macam-macam itu variasinya juga berbeda, untuk rokok mahal SPM, SKM, SKT beda-beda. Jadi persentase kenaikan cukai sebenarnya itu juga persentase kenaikan harga sebesar itu,” ungkap Tauhid Ahmad.

Bhinneka Nusantara
Meski angka ini belum pasti, masih dalam perkiraan. Harga ini kemungkinan bisa berkurang itupun tergantung kebijakan perusahaan rokok itu sendiri. Meski belum ada keputusan ketok palu, diharapkan para perokok harus mengetahui perkiraan naiknya harga rokok di tahun 2021.
Contoh rokok lain yang masuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Rokok merek ini tahun ini HJE-nya adalah Rp 1.790 per batang. Dengan kenaikan 19 persen, maka HJE-nya naik menjadi ialah Rp 2.130 per batang. Setiap bungkus rokok tersebut terdiri 20 batang, maka harga tiap bungkusnya adalah Rp 42.600 per bungkus. Harga Marlboro di pasaran saat ini sekitar Rp 30.000 per bungkus.
(Via Detik)
Comments