Cukai Rokok Elektrik Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

By Vape Magz | News | Rabu, 14 Desember 2022

Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembaku (CHT), termasuk rokok elektrik. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mulai tahun depan, kenaikan CHT berlaku multiyears. Padahal, biasanya kenaikan cukai rokok itu dilakukan setahun sekali. Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) sebesar 6 persen, berlaku lima tahun yakni 2023-2027.

Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian karena memang, kalau setiap tahun seperti ini, akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Secara khusus, untuk rokok elektrik dan HPTL yang kenaikan cukainya berlaku lima tahun, Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan. Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil. Di sisi lain, efek terhadap kesehatan sangat dominan.

“Jadi, takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk.”

“Sementara, dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya, jadi concern-nya kesehatan,” papar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan jajarannya dan memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik serat HPTL langsung untuk lima tahun ke depan.

“Waktu itu, Bapak Presiden juga menyetujui ketika diusulkan, ‘ya sudah lima tahun saja’, begitu pak,” ungkap bendahara negara itu.

Sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan tarif cukai, Sri Mulyani menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok. Terutama, untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024. Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

“Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein semisal telur, ayam, tahu, serta tempe, yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian. Maka, lewat pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.

 

Via tribunnews.com

Comments

Comments are closed.