Cukai Rokok Batal Naik, Cukai Vape jadi Andalan Tambahan Cukai 2019

By Vapemagz | News | Kamis, 8 November 2018

Setelah melalui tarik ulur yang alot, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk produk rokok untuk tahun depan. Padahal, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah memasang target penerimaan sebesar Rp 165,5 triliun.

Cukai rokok menjadi handalan pemerintah untuk meraup pundi-pundi penerimaan cukai, dengan target sebesar Rp 158,8 triliun. Jumlah itu naik 7,15% dibanding dengan target atas cukai rokok tahun ini yang mencapai Rp 148,2 triliun.

Batalnya kenaikan cukai rokok yang selama ini masih diharapkan menjadi kontributor utama penerimaan cukai negara, membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus putar otak untuk mengejar target. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penerimaan akan didorong dari intensifikasi produk hasil tembakau lainnya seperti seperti vape, molases atau sisha, dan lainnya.

“Seberat apapun kami selalu optimistis,” kata Nugroho. Sekadar informasi, pemerintah sendiri mulai Juli lalu telah menetapkan cukai untuk likuid vape sebesar 57 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut informasi sebelumnya, baru tiga bulan awal aturan ini diterapkan, pemerintah telah meraup tambahan pendapatan cukai sebesar Rp31 miliar. Padahal, pemerintah sendiri masih merelaksasi aturan tersebut hingga 1 Oktober lalu.

Selain melalui intensifikasi, pemerintah juga akan mendorong penerimaan melalui pemberantasan rokok ilegal. Menurut Nugrojo, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal. “Ini akan meningkatkan penerimaan (cukai hasil tembakau),” kata Nugroho.

KONTAN/Muradi
Cukai rokok masih menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan cukai negara.

Upaya pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Harapannya, peredaran rokok ilegal bisa turun menjadi 3% dari posisi tahun ini sebanyak 7,04% dan 2016 sebanyak 12,14%.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat berniat meningkatkan cukai rokok sebesar 10 persen. Meski demikian, perdebatan mewarnai rencana kenaikan tersebut. Pemerintah sendiri telah berusaha menjembatani antara kepentingan untuk menjaga kesehatan (Kementerian Kesehatan) dan industri.

Menurut situs pemeringkat Numbeo, harga rokok di Indonesia tergolong paling murah di Asia setelah Vietnam. Harga sebungkus rokok Marlboro misalnya, setelah cukai di Indonesia berkisar Rp 25.000 per bungkus. Harga tersebut seperenam harga di Singapura yang sebesar Rp 152.000 per bungkus.

Rencana kenaikan cukai rokok pupus dalam rapat terbatas di Istana Negara Jumat (2/11) lalu. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kami putuskan tidak ada perubahan tingkat cukai,” kata Sri Mulyani. Pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Dengan demikian, dari harga hingga struktur cukai hasil tembakau mengikuti ketentuan tahun ini. “Baik harga jual, eceran, maupun pengelompokkannya,” ujar menteri yang akrab dipanggil Ani itu.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.