Cukai Cartridge Resmi Dikenakan 57 Persen

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 22 November 2020

Melanjutkan informasi susulan terkait penetapan cukai untuk produk cartridge vape yang sudah disahkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya menetapkan tarif cukai cartridge sebesar 57 persen terhadap Harga Jual Eceran (HJE), tarif yang sama dengan likuid vape.

Berdasarkan proses pembuatannya likuid itu sendiri merupakan hasil olahan daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Nah ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cartridge.

Leafly
Alasan utama Kementerian Keuangan dan DJBC menetapkan tarif ini tak lain, karena produk cartridge mengandung ekstrak dan esens tembakau yang menjadikannya Barang Kena Cukai (BKC).

Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, aturan cartridge menjadi BKC sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” kata Syarif.

Perlu diketahui besaran tarif cukai sebesar 57 persen itu setara dengan Rp 30.000 per cartridge. Jadi, jangan kaget kini harga cartridge baru di toko vape sudah naik ya.

(Via Detik)

Comments

Comments are closed.