Catat, Ngevape di Tempat Umum Depok Bakal Kena Sanksi

By Vape Magz | News | Selasa, 31 Januari 2023

Pemerintah Kota Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Hal itu diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. 

“Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023). 

Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. 

“Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.

Larangan menggunakan vape di tempat umum ini dirasa memberatkan penggunanya. Banyak pengguna vape mengaku larangan ini membuat tidak bisa sembarangan menggunakan vape. Kendati dirasa berat namun banyak vapers berupaya untuk tetap mematuhi aturan. Mereka mengaku tidak terlalu khawatir dengan sanksi yang diterapkan, namun lebih khawatir dengan sanksi sosial.

 

Via sindonews.com

Comments

Comments are closed.