Cartridge Rokok Elektrik Akhirnya Kena Cukai

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 19 November 2020

Bukanlah suatu hal yang mengejutkan bahwa pemerintah akhirnya melirik cartridge vape sebagai produk wajib cukai. Penetapan barang kena cukai (BKC) sudah masuk dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 18 PMK No.176/2020 yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau. Cartridge kini sudah dianggap sebagai bentuk HPTL baru. Ada dua poin dalam beleid yang diusung oleh pemerintah.

Pertama, penegasan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai termasuk cartridge dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.

Heaven Gifts
BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK tentu melanggar ketentuan.

Kedua, melalui aturan tersebut pemerintah juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam beleid sebelumnya kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.