Buruh Rokok dan Tembakau Nyatakan Sikap Terhadap Rokok Ilegal

By Vape Magz | News | Jumat, 24 Februari 2023

Pemerintah Indonesia telah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau untuk tahun 2023 dan 2024, yang mendapat penolakan keras dari pekerja/buruh pabrik rokok karena terancam keberlangsungan sawah ladang mata pecahariannya. Belum reda kondisi terkait keputusan kenaikan cukai hasil tembakau, Pemerintah pada 23 Desember 2022 menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Di dalam Keppres no.25 tahun 2022 tersebut memuat rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sebagaimana kami ketahui, aspek pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sudah lengkap, termasuk pelarangan jual beli rokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyatakan sikap penolakan atas hal tersebut. Dalam agenda Rakernas dan Rapimnas di DIY, 22 Februari 2023 ini, mereka menyatakan sikap melalui gelar budaya.

Ketua FSP RTMM SPSI, Sudarto mengatakan, implementasi peraturan 109 tahun 2012 dinilai telah efektif karena menyebabkan penurunan volume produksi industri rokok (346 miliar batang di tahun 2013, menjadi 323,9 miliar batang di tahun 2022 sesuai data Kementerian Keuangan). Terjadi pula penurunan jumlah prevelensi perokok dewasa di atas 15 tahun turun (32.2 persen di tahun 2018 menjadi 28,26 persen di 2022 sesuai data BPS).

“Terjadi penurunan angka prevelensi perokok anak di bawah 18 tahun turun (9.65 persen di tahun 2018 menjadi 3,44 persen di tahun 2022). Dengan indikator tersebut di atas maka dapat dikatakan tidak ada alasan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 direvisi karena sesungguhnya sudah berjalan sesuai tujuan,” tegas Sudarto.

Buruh menilai rencana revisi terindikasi kuat, ada intervensi kelompok anti tembakau yang jelas – jelas bertujuan melemahkan sampai mematikan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Belum lagi maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin banyak beredar di masyarakat.

“Hal-hal tersebut hanya akan berujung kepada penurunan kesejahteraan sampai kepada hilangnya pekerjaan pekerja/buruh pabrik rokok.Sampai saat ini faktanya belum ada program apapun yang dapat menyelamatkan pekerjaan, penghasilan pekerja yang setara dengan sektor IHT. Atas dasar itu, kami dengan tegas menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan mengutuk keras peredaran rokok ilegal,” lanjutnya.

Secara khusus FSP RTMM-SPSI melakukan aksi dengan unjuk potensi dan ketrampilan para pekerja/buruh rokok dalam rangkaian ‘Pembacaan Deklarasi Penolakan Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal’. Beberapa poin disampaikan di antaranya meminta pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, termasuk melakukan penegakan dan pengawasan di lapangan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Bahwa landasan yang disiapkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dipenuhi data dan alasan yang bias. Kajian yang ada berat sebelah kepada kepentingan Kementrian Kesehatan, sehingga wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tidak peka terhadap isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Kaki tegas menolak revisi peraturan pemerintah 109 tahun 2012,” pungkas Sudarto.

 

Via krjogja.com

Comments

Comments are closed.