Bule Asal Amerika Diciduk Polisi Lantaran Bawa Liquid Vape Berisi Ganja

By Vape Magz | News | Jumat, 12 Agustus 2022

Ilustrasi narapidana ditahan oleh pihak kepolisian (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membawa liquid vape berisi ganja. Penangkapan tersebut dilakukan saat sang turis tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali Selasa (19/7) pukul 21.00.

Kala itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray di Terminal Kedatangan. Saat diperiksa, barang bawaan milik turis asal Amerika Serikat yakni Jacob Josef Biedak terdeksi di alat tersebut.

Walhasil, petugas bandara menggeledah barang berupa tas punggung warna hitam tersebut. Benar saja, sang turis rupanya kedapatan membawa liquid berisi ganja tersebut.

“Seperti biasa, prosedur petugas Bea Cukai ketika ada penumpang tiba adalah memeriksa barang yang dibawa,” tandas Wikarniti dalam rilis pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8).

Tak sampai disitu, saat diperiksa pada barang bawaan yang lain, didapati lagi empat buah tas punggung warnah merah. Saat dibuka, ditemukan sebuah tas kamera warna hitam dan enam buah Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk ‘STIIZY’ yang berisi liquid berwarna kekuningan.

Pemaparan barang bukti yang dilakukan Polres I Gusti Ngurah Rai Bali saat mengungkap bule yang kedapatan membawa liquid berisi Ganja (Sumber Foto : Istimewa)

“Semakin canggihnya teknologi banyak barang beredar di masyarakat tanpa kita sadari memiliki kandungan berbahaya, seperti vape yang digandrungi anak muda ini ternyata disisipkan narkoba, untuk itu menjadi tugas penting buat kita terutama orang tua agar lebih waspada mengawasi anaknya,” paparnya.

Dari hasil interogasi, bule yang berprofesi sebagai guru tersebut berdalih dirinya tidak mengetahui jika Indonesia khususnya Bali, membawa dan mengonsumsi ganja di wilayah tersebut melanggar hukum.

“Maka dari itu, dia berani membawa liquid ganja dari luar negeri untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Jacob harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut lantaran melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun.

Comments

Comments are closed.