Buka Ruang Diskusi, Kemenko PMK Gelar Uji Publik PP Nomor 109 Tahun 2012

By Vape Magz | News | Jumat, 5 Agustus 2022

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto (Sumber Foto : Istimewa)

Vapemagz – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 di Gedung Herritage, Jakarta, Rabu (27/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan lantaran berangkat dari jumlah perokokĀ  anak yang meningkat secara signifikan.

Terlebih, Berdasarkan hasil dari survei lapangan yang dilakukan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021 silam menunujukan prevalensi perokok anak meningkat hingga sebesar 16 persen. Dimana tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto mengatakan, kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.

Kegiatan transaksi antara penjual dan pembeli di retail vape (sumber foto : Istimewa)

Meski demikian, Agus membuka ruang bagi konsumen, pelaku industri dan pemangku kebijakan lainnya untuk berdiskusi lebih lanjut, jika merasa keberatan. Tujuannya hal ini tentu agar kebijakan tersebut dapat adil bagi semua kalangan masyarakat.

“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Dalam PP tersebut menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024, sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.

Comments

Comments are closed.