BPS Catat Prevalensi Perokok Turun, Apakah Perlu Aturan Pertembakauan Direvisi?

News | Sabtu, 11 Maret 2023

Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono menilai bahwa agenda merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau masih menuai polemik di masyarakat. 

Menurutnya, jika membicarakan tembakau sebenarnya tidak membicarakan lokal, namun ada peran/intervensi yang luar biasa dari lembaga donor luar negeri untuk mengganggu kedaulatan tembakau Nusantara. Menurut dia, Indonesia adalah negara ketiga yang ditarget soal pelarangan tembakau.

“Tiap tahun dana lembaga donor dari luar untuk kampanye anti tembakau sangat besar. Konkretnya, lawan kita itu nggak sembarangan, karena intervensi global yang luar biasa untuk mematikan kelangsungan ekosistem tembakau,” kata Hananto dikutip jumat (10/3).

Sementara itu, ekosistem tembakau berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS). Bahwa berdasarkan data BPS, angka prevalensi perokok sudah turun. Dengan demikian, tidak relevan lagi menggunakan alasan prevalensi perokok untuk mendorong revisi PP 109/2012.

“Data BPS sudah turun menjadi 3,4 persen untuk prevalensi anak, saya tanya apakah tahun depan ada dana kampanye untuk meningkatkan prevalensi anak?,” kata Hananto.

Dia menegaskan, apabila PP 109/2012 yang ada saat ini masih bisa digunakan agar dioptimalkan secara maksimal.

“Tinggal sekarang implementasi yang baik, ketegasan atas implementasi itu. Kita sudah punya instrumen hukum kira-kira 300-an peraturan. Sektor tembakau ini sektor yang padat regulasi, kurang apa lagi?,” tanyanya.

Karena itu, posisi AMTI jelas untuk saat ini tidak perlu merevisi PP 109/2012. “Tidak ada alasan yang konkret kenapa perlu revisi. Jadi, kami tolak revisi PP 109/2012,” tegasnya.

 

Via merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *