BPKN Desak Kementerian Segera Atur Regulasi Rokok Elektrik

News | Senin, 20 Maret 2023

Masih perlu kerja keras agar ada kejelasan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sehingga jika revisi sudah dilakukan akan memberikan sedikit rasa aman.

Keberadaan rokok elektrik dewasa ini sama banyaknya dengan pengguna rokok konvensional. Karena terbilang baru, maka regulasi mengenai rokok elektrik ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam perayaan Hari Hak Konsumen Nasional, Megawati Simanjuntak selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu direvisi kembali pengawasan mengenai rokok elektrik.

“Kalau tidak diatur dan segera direvisi, maka pengawasan seperti apa ini tidak jelas. Pun, kontrolnya oleh siapa juga tidak jelas, jadi regulasi untuk rokok elektrik atau vape ini sangat mendesak untuk segera disahkan,” ujar Mega.

Mega menuturkan, sebetulnya revisi mengenai regulasi ini telah dilakukan termasuk mengenai pictorial health warning di kemasan rokok konvensional. Ia berharap hal tersebut diberlakukan pula pada kemasan rokok elektrik.

“Sebetulnya revisi sudah ada, termasuk bagaimana membuat pictorial health warning. Jadi, kalau kita lihat di Singapura dan Australia kemasan rokoknya hampir ⅔ kemasan menunjukan kerusakan penggunaan rokok. Nah, Tembakau kita masih terlalu kecil gambarnya. Jika nanti direvisi PP No.109 Tahun 2012, hal yang sama diberlakukan untuk vape karena memiliki dampak kesehatan yang sama dengan rokok konvensional,” jelasnya.

Ia berharap regulasi dan aturan yang sama diberlakukan untuk vape termasuk untuk devicenya. Ini menjadi masalah di Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Permendag terkait dengan informasi distribusi untuk rokok elektrik, namun telah dicabut sehingga kini ada kekosongan importir rokok elektrik khususnya device rokok elektrik.

Masih perlu kerja keras agar ada kejelasan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sehingga jika revisi sudah dilakukan akan memberikan sedikit rasa aman.

“Kemendag masih agak ragu-ragu mengenai pengawasannya seperti apa dan mengatur retribusi di ritel seperti apa untuk vape ini. Kalau untuk rokok tembakau sudah ada tapi kalau untuk vape belum ada,” imbuhnya.

Mega melanjutkan, masih harus butuh kerja keras agar ada kejelasan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012 sehingga jika revisi telah dilakukan akan memberikan sedikit rasa aman. Kemudian, menghadapi fenomena penggunaan rokok elektrik, BPKN memiliki upaya dengan memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“BPKN tentunya selalu memberikan yang terbaik untuk melindungi konsumen, kami sudah melakukan kajian tentang tembakau dan perkembangan rokok elektrik, bahwa vape ini memiliki dampak terhadap kesehatan untuk itu kita kaji,” tuturnya.

 

Via hukumonline.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *