Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), Mindaugas Trumpaitis ikut serta memberi tanggapan terkait kenaikan tarif cukai rokok yang akan mulai berlaku Februari 2021. Mindaugas menilai industri rokok masih tertekan akibat pandemi Covid-19 dan juga imbas kenaikan tarif cukai selama 10 tahun terakhir.
Menurut Mindaugas, keputusan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif cukai pastinya sudah mempertimbangkan banyak hal, bukan hanya dalam upaya menghambat prevalensi perokok usia muda, namun juga dari segi pemasukan negara yang kian berkurang pasca penanggulangan pandemi Covid-19.
Lewat kenaikan cukai ini juga menjadi tantangan Sampoerna di tahun mendatang, karena pada segmen sigaret mesin (SKM dan SPM) akan jauh lebih berat pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dimana masing-masing kenaikan tarif sebesar 16,9 persen dan 18,4 persen untuk SKM Golongan 1 dan SPM Golongan 1.
“Sehubungan dengan kebijakan cukai tahun 2021 yang telah diumumkan, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen SKT yang merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja,” kata Mindaugas.

Kristianto Purnomo / Detik
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan perubahan prioritas belanja konsumen. Jika ditambah dengan kenaikan cukai pada Februari 2021 mendatang, tentu akan memperburuk minat beli tersebut.
“Sampoerna tetap berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan melakukan berbagai inisiatif yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat luas,” tutup Mindaugas.
(Via CNBC Indonesia)
Comments