Bogor selama ini dikenal sebagai Kota Hujan. Kedepannya, tetangga dari Jakarta ini juga bertujuan mewujudkan Kota Bebas Asap, dengan diadakannya aturan baru terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada Senin (26/11/2018), Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor mengenai Penyelenggaraan Kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan Perda Penyelenggaraan Kesehatan diperlukan untuk mengganti Perda No.19/2011 tentang Perubahan atas Perda No.3/2005 terkait Penyelenggaraan Kesehatan. Menurut Bima, pergantian Perda ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodir perkembangan bidang kesehatan yang lebih mutakhir.
“Hal ini berpengaruh terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan akses yang lebih mudah, terjangkau dan berkualitas,” ujar Bima saat menyampaikan pendapat akhir di Gedung DPRD Kota Bogor.
Dalam revisi Perda KTR, diperluas pula definisi rokok sehingga tidak hanya rokok sigaret atau kretek dan filter. Nantinya, produk alternatif seperti shisha dan rokok elektrik juga dikategorikan sebagai rokok yang pemakaiannya juga dilarang.
“Baik shisha maupun rokok elektrik (vape) menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektrik,” kata Bima.
Selain itu, revisi ini juga memperluas area Kawasan Tanpa Rokok, tidak lagi hanya 8 tempat sebagaimana yang diatur di dalam Perda KTR sebelumnya. Area KTR yang baru tersebut selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota.
Perda KTR yang baru ini juga mengatur ketentuan perihal pemasangan iklan atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket. Selain itu, Perda juga mengatur perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat.
Revisi-revisi perda KTR ini bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Kota Bogor, khususnya para perokok di bawah umur. Perda tersebut juga mengatur larangan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.
“Dengan terbitnya perda ini diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap shisha dan rokok elektrik. Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja,” kata Bima.
(Via Ayobogor)
Comments