BNN Tolak Peredaran Vape Device

By Reiner Rachmat | News | Kamis, 27 Juni 2019

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan bahwa rokok elektrik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya. Maka dari itu, Mufti menegaskan bahwa BNN menolak peredaran rokok elektrik di Indonesia.

Dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, 25 Juni 2019, Mufti mengatakan bahwa alasan BNN menolak peredaran rokok elektrik adalah karena kecenderungannya sebagai alat penghantar narkoba. Berdasarkan tinjauan BNN, rokok elektrik merupakan alat yang paling sering dan paling memungkinkan untuk menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba. “Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektrik,” jelas Mufti. Mengenai legalisasi dan pengaturan, Mufti mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan. “Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” ujarnya.

(Suara Karya) Mufti Djusnir mengungkapkan bahwa saat ini rokok elektrik merupakan alat yang paling sering dan paling memungkinkan untuk menjadi kamuflase menggunakan narkoba.

Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai rokok elektrik sendiri masih hanya sebatas pengaturan e-liquid yang dikenakan cukai sebagai produk hasil pengolahan tembakau lain (HPTL). Baru-baru ini, kasus peredaran e-liquid ganja cair di Indonesia memang tengah marak. Walaupun di sebagian belahan dunia cairan yang juga dikenal dengan nama canabidiol atau CBD ini dianggap sebagai sarana terapeutik dan rekreasional, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, CBD dianggap sama dengan narkoba.

Memang masih butuh waktu yang lama agar perangkat rokok elektrik dapat diatur dalam sebuah undang-undang. Pasalnya, jika dilarang hanya karena alasan rawan digunakan sebagai alat penghantar narkoba, maka perangkat lain seperti alat suntik pun harus dilarang. Adalah tugas para pembuat undang-undang untuk memikirkan bagaimana membuat regulasi yang adil dan dapat menguntungkan segala pihak. Tetapi tentu saja adalah tugas vapers untuk selalu menjaga citra baik vape.

(via Merah Putih)

Comments

Comments are closed.