BNN Imbau Para Vapers untuk Mewaspadai Narkotika Jenis Baru dalam Likuid Vape

By Vapemagz | News | Senin, 8 Oktober 2018

Berbagai cita rasa dan aroma yang ditawarkan dalam likuid vape memang menjadi daya tarik tersendiri bagi rokok elektrik. Para vapers bisa memilih likuid yang dirasa paling cocok untuk dirinya. Sayang, dibalik berbagai keunggulannya itu, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan likuid vapor untuk tujuan tidak baik, termasuk untuk peredaran narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado gencar melakukan edukasi kepada masyarakat guna mewaspadai jenis narkotika baru. Salah satunya, yang terkandung dalam likuid vapor. “Sosialisasi terus dilakukan dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah ini,” kata Kepala BNN Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly.

Sepanjang 2018 ini, BNN menemukan tiga jenis narkotika baru. Total, terdapat 71 jenis baru narkoba yang beredar di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun terakhir. BNN mengimbau masyarakat untuk terus waspada dengan narkotika jenis baru, yakni jenis 4-klorometkatinon atau 4-CMC yang beredar di Indonesia berbentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama Blue Saphire dan Snow White.

Cairan blue saphire merupakan senyawa turunan katinon yang bisa diubah dalam bentuk serbuk yang dapat dicampur minuman dan likuid rokok elektrik atau vape. Cairan blue saphire sangat berbahaya bagi kesehatan karena mempunyai efek stimulan seperti halnya sabu.

Hong Indobrita
Kepala BNN Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly.

Penyalahguna blue saphire akan merasa euforia gelisah, halusinasi, insomnia, dilatasi pupil dan berbicara melantur. Blue saphire juga sangat mengancam nyawa karena bisa menyebabkan tekanan darah melonjak naik, kegagalan fungsi hati, gagal ginjal, dehidrasi, kejang, hingga koma. “Melalui edukasi ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pengetahuan, pemahaman tentang bahaya Narkoba serta mendukung dalam upaya P4GN,” kata Eliasar.

Secara regulasi, dari 71 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) di Indonesia, enam jenis belum diatur sebagai narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017. Sedangkan untuk di dunia, sekitar kurang lebih 800 narkoba jenis baru yang beredar, dan sebagian besar yaitu jenis zat psikoaktif baru atau NPS.

Eliasar mengatakan NPS terbagi dalam sembilan golongan yaitu ganja sintetis, katinona sintetis, ketamin, dan phencyclidine-type substances, triptamin, piperazin, zat berbasis tanaman, aminoindanes, serta golongan zat-zat. Di Indonesia, NPS yang beredar antara lain metilon, ganja sintetis untuk membuat tembakau super serta dijadikan bahan cairan untuk rokok elektronikkhat, serta blue saphire.

Sekadar informasi, ganja sintetis saat ini memiliki sejumlah nama jalanan yaitu tembakau gorilla, hanoman, sun go kong, komodo, dan ganesha. Efek yang ditimbulkan dari ganja sintetis menghasilkan kecanduan yang lebih tinggi dibandingkan tanaman ganja. “Penyalahguna ganja sintetis berperilaku lebih tidak terkontrol, lebih mudah curiga kepada orang lain, dan berpotensi melukai orang,” katanya.

(Via Antaranews)

Comments

Comments are closed.