BNN Amankan Minyak Biji Ganja dari Jerman, Diduga untuk Bahan Likuid Vape

By Vapemagz | News | Sabtu, 15 Desember 2018

Meningkatnya popularitas vape di tengah masyarakat Indonesia turut dimanfaatkan pula oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka berusaha menjadikan vape sebagai alat penyebaran narkotika. Para vapers perlu cermat saat membeli likuid vapor. Sebab, beberapa oknum mengoplos likuid vapor dengan bahan-bahan terlarang seperti minyak ganja.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 22 botol minyak biji ganja (hemp seed oil) asal Jerman. Zat terlarang itu dikirim melalui jasa pengiriman paket. Menurut hasil uji laboratorium, BNN mengkategorikan minyak tersebut sebagai zat narkotika baru.

Direktur Pemberantasan BNN Arman Depari menduga minyak biji ganja tersebut merupakan hasil ekstrak dari cannabis sativa yang di dalamnya terdapat senyawa cannabidiol dan dronabinol. Kedua senyawa ini belum masuk ke dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dikategorikan sebagai narkotika jenis baru.

“Botol minyak ganja ini dibeli secara online dari Jerman. Pembelian dilakukan oleh dua orang yakni A dan AW. Petugas mengetahui pembelian paket minyak biji ganja itu dari laporan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru. BNN kemudian melakukan pengecekan pada 21 November dan melakukan penyitaan,” ujar Arman.

CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba, Irjen Armand Depari (baju biru).

BNN mengaku tidak bisa memproses secara hukum kedua pembeli minyak ganja ini karena senyawa cannabidiol dan dronabinol belum ada di katalog senyawa yang dilarang dalam UU 35/2009. Kedua pelaku kini hanya diminta wajib lapor ke pihak terkait.

“Itu yang sedang kita upayakan untuk menjerat mereka. Kita golongkan ini sebagai new psychoactive substances,” imbuh Arman. BNN berupaya memasukkan senyawa tersebut sebagai zat terlarang yang diakui oleh UU agar mereka dapat menjerat kedua pelaku.

Minyak biji ganja yang disita oleh BNN itu dikemas dalam botol-botol dengan ukuran bervariasi. Salah satunya berupa botol likuid vape hingga yang besar seukuran botol air mineral 600 ml. BNN menduga minyak tersebut akan dijual kembali dalam bentuk seperti itu atau untuk diolah menjadi produk lain.

BNN meyakini bahwa minyak biji ganja tergolong substansi haram teranyar. Dampaknya bisa berefek negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kecanduan.

(Via CNN Indonesia)

Comments

Comments are closed.