Tarif cukai akan resmi naik pada awal Februari 2021 yakni sebesar 12,5 persen. Jelas kenaikan ini memicu banyak protes mulai dari petani tembakau hingga konsumen yang merasa terbebani dengan harga baru yang jauh lebih mahal
Pande Putu Oka Kusumawardhani, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 yakni sebesar 23 persen.
Pande menerangkan bahwa kenaikan cukai sebesar 12,5 persen ini telah melalui banyak proses pertimbangan, salah satunya kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi. “Jadi ada upaya turut mempertimbangkan mengambil concern pandemi selama ini, jadi juga bisa tetap mendukung ekonomi tumbuh ke depannya,” kata Pande dalam diskusi virtual, Rabu (23/12/2020).
Adapun alasan untuk tidak menaikkan tarif cukai pada golongan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), karena sektor SKT tercatat memiliki tenaga kerja yang paling banyak dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
(Via Liputan6)
Comments