
Logo Sampah atau Limbah yang bisa didaur ulang (Sumber Foto : www.pexels.com)
Vapemagz – Tren penggunaan rokok elektrik (vape) terus mengalami peningkatan secara signifikan lantaran pertumbuhannya mengalami peningkatan sebanyak 15-20 persen sejak 2015 silam. Salah satu faktornya, hal ini karena berbagai negara di dunia mengklaim rokok elektrik sebagai produk lebih rendah risiko, ketimbang rokok konvensional.
Di Indonesia sendiri pada akhir 2020, jumlah pengguna sudah mencapai 2,2-2,5 juta orang dan terus bertambah seiring semakin banyaknya ragam produk pilihan yang ditawarkan, sehingga dikhawatirkan sampah dari produk rokok elektrik dapat mencemari lingkungan, jika tak ada regulasi khusus yang mengatur untuk mendaur ulang sampah tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, APVI hadir untuk sebagai solusi dalam memecahkan permasalahan limbah sampah rokok elektrik. Namun, pemerintah diharapkan juga mendorong langkah asosianya dengan membuat regulasi khusus.
“Karenanya, kami berkomitmen kuat untuk mengatasi limbah-limbah yang berhubungan dengan rokok elektrik dan kami masih membutuhkan regulasi yang komprehensif untuk hal tersebut,” kata Garin dalam webinar tentang potensi limbah rokok elektrik, baru-baru ini.
Pasalnya, dia mengklaim, produk rokok elektrik (vape) merupakan barang yang bisa didadur ulang, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan. Hal ini justru berbeda dari rokok konvensional yang limbahnya tidak bisa di daur ulang seperti puntung rokok.
“Industri kami hadir sebagai solusi untuk mengurangi risiko kesehatan maupun ekonomi dari rokok konvensional. Jangan sampai, kehadiran kami yang harusnya membantu masyarakat, malah justru menimbulkan masalah lain berupa limbah,” paparnya.

Produk rokok elektrik yang terdiri dari Mod Device hingga liquid (Sumber Foto : www.pexels.com)
Selain itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo pun sepakat bahwa produk tembakau alternatif salah satunya rokok elektrik menjadi industri yang sedang benar-benar berkembang.
“Realisasi penerimaan cukai produk alternatif tembakau kenaikannya sangat tinggi, tahun lalu saja naik lebih dari 50 persen. Kementerian Perindustrian sangat fokus mendorong Indonesia untuk mengelola lingkungan secara baik bagi limbah padat, cair, maupun gas,” terangnya.
Maka demikian, dia berharap, segala aspek yang berhubungan dengan pengembangan industri, termasuk pengelolaan limbah, perlu menjadi perhatian bersama dari berbagai pihak.
“Kesadaran ini sudah menjadi keniscayaan karena pasar juga sudah mulai memperhatikan hal tersebut lewat gerakan green consumerism. Kegiatan pengelolaan lingkungan ini kemudian perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, termasuk peran serta masyarakat dan LSM,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan payung hukum pengelolaan sampah elektronik. Namun, saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah vape.
“Regulasi yang langsung mengatur secara khusus pengelolaan limbah vape tidak ada. Namun, regulasi terkait pengelolaan lingkungan secara umum, seperti limbah padat, cair, gas, serta B3 secara umum diatur oleh KLHK,” tegasnya.
“Setelah mulai melakukan kegiatan usaha, harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Semua limbah nantinya harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, jadi memang perlu kolaborasi dari berbagai pihak,” lanjut Edy.
Comments