Bima Arya: Vaping Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat Bogor

By Vapemagz | News | Rabu, 12 Desember 2018

Meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik atau vaping turut menjangkiti masyarakat Kota Hujan, Bogor. Padahal, Bogor sedang galak-galaknya memerangi rokok demi mewujudkan impian Kota Bebas Asap. Untuk itu, pemerintah sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain memperluas kawasan tanpa rokok di Kota Bogor, Raperda itu juga memperluas definisi rokok dengan memasukan shisha maupun vape. “Jadi selain rokok filter dan kretek yang sudah sebelumnya masuk KTR, juga shisha dan rokok elektrik atau vape yang pemakaiannya kini semakin banyak dilakukan masyarakat,” kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Pemerintah menambahkan shisha maupun vape lantaran pengunaan produk tembakau alternatif itu disinyalir bisa menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna. Selain itu, ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektrik.

“Dengan terbitnya Perda ini diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap shisha dan rokok elektrik,” kata Bima.

Antarafoto/Ananda M
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Bima menegaskan revisi ini juga dilakukan terhadap kewenangan. Oleh karena itu, yang ditetapkan sebagai KTR diperluas dan tidak lagi hanya delapan tempat sebagaimana yang diatur di dalam perda KTR sebelumnya. Salah satu area yang masuk KTR adalah Taman Kota. Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai KTR selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota.

“Ketentuan yang mengatur perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini market, super market dan perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. Ini kami perjelas. Kami sudah ajukan untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Pada Raperda baru ini, pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan draf berisi larangan melakukan penjualan produk tembakau terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. Draf ini dimasukkan karena berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba.

(Via Poskotanews)

Comments

Comments are closed.