Bikin Rugi Negara, Bea Cukai Sikat Vape Ilegal

By Vape Magz | News | Kamis, 25 Mei 2023

Bea Cukai bersama pelaku usaha memberantas peredaran vape ilegal. Operasi pemberantasan vape ilegal kali ini dilakukan di wilayah Batam. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) Pekanbaru, Ambang Priyonggo mengatakan, dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam ditemukan vape yang dijual secara ilegal.

“Dari kegiatan ini, kami telah menyita hasil tembakau berupa liquid vape yang dijual para pemilik usaha secara ilegal. Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha legal sesuai aturan. Kami secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar praktek serupa tidak terjadi lagi dan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor vape di Batam pada periode 27 Maret – 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran vape yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge). Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter.

Praktek perdagangan vape ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

 

Via okezone.com

Comments

Comments are closed.