Bicara Kualitas, Likuid Vape Indonesia Lebih Baik dari Malaysia

By Vapemagz | News | Selasa, 16 Oktober 2018

Kualitas likuid vape atau cairan pada rokok elektrik produksi Indonesia dinilai jauh lebih unggul ketimbang negara Jiran, Malaysia. Hal ini juga yang membuat penjualan produk vape Malaysia kalah di Tanah Air.

“Produknya Malaysia di Indonesia sendiri akhirnya kan kalah, secara kualitas kita lebih baik,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Denny Syarifa.

Di sisi lain, mengingat saat ini industri rokok elektronik di Tanah Air yang sudah dilegalkan, maka peguasaha dapat melebarkan sayap bisnisnya bahkan ke pasar global. Oleh sebab itu, menurutnya dalam pasar ekspor vape, Indonesia siap mengalahkan Malaysia yang sudah lebih dulu memulai penjualan di global.

Denny menjelaskan, saat ini Indonesia dan Malaysia sama-sama bersaing menembus pasar ekspor dunia, khususnya Amerika Serikat, negara-negara Timur Tengah dan Eropa. “Perlu diketahui, Indonesia itu diakui dunia soal kemampuannya dalam meracik likuid. Harusnya kita bisa menang, kami optimistis bisa memang dari Malaysia,” katanya.

Adam Harvey/ABC News
Kualitas likuid vape Indonesia tak perlu diragukan lagi di mata dunia.

Meski demikian, Denny menilai Malaysia saat ini masih menjadi salah satu kompetitor bagi Indonesia di pasar global. Pasalnya, selain sudah memulai bisnis vape terlebih dahulu, Negeri Jiran juga memiliki kemudahan dalam regulasi ekspor dan impor.

“Makanya Malaysia saat ini lebih maju, walaupun secara angka penduduk banyakan Indonesia. Di Malaysia masalah legalitas tidak ada isu yang menyudutkan, jadi pertumbuhannya lebih bagus,” ungkap Denny.

Bea Cukai secara resmi memberikan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada para pengusaha pabrik likuid vape mulai Juli. Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, likuid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%. Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Dengan diakuinya vape secara legal di Indonesia, diharapkan cukai dari likuid vape bisa menjadi pemasukan negara. Selain itu, pemerintah juga mendorong para produsen likuid vape lokal untuk bisa ekspor ke luar negeri, dan berkontribusi untuk neraca perdagangan Indonesia.

(Via Okezone)

Comments

Comments are closed.