Kini vaping bisa dikenai denda di wilayah kota Bellevue, Washington, AS. Dewan kota telah menerapkan larangan kepemilikan dan penggunaan produk vaping bagi siapapun di bawah usia 18 tahun.
Larangan ini bisa terjadi karena terdapat kasus yang cukup menggemparkan di Children’s Hospital of Wisconsin, dimana telah ditemukan delapan remaja yang menderita kerusakan paru-paru. Kasus ini menarik perhatian beberapa dewan kota termasuk Bellevue untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa remaja ini menggunakan alat vaping mulai dari kisaran mingguan hingga bulanan sampai akhirnya mereka menderita kerusakan paru-paru yang cukup memperhatinkan mulai sesak napas, nyeri di bagian dada, batuk hingga penurunan berat badan karena muntah dan diare.
“Penggunaan dari perangkat rokok elektrik di kawasan bebas rokok akan mengancam regulasi merokok. Kurangnya peraturan juga akan mengancam norma sosial, dimana merokok tidak diperbolehkan di area publik maupun area perkantoran,” kata Trevor Bilgo, Bellevue Directed Enforcement Officer II.
(Via WBAY)
Comments