Beda Suara dengan YLKI, DPR Malah Dukung Standarisasi Liquid dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

By Vape Magz | News | Rabu, 8 September 2021

Rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk mengupayakan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) rupanya diikuti dengan upaya para pelaku industri HPTL yang terus aktif.

Dengan adanya standarisasi, pelaku usaha tidak hanya memperkuat kelangsungan industri HPTL, namun sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Langkah BSN pun mendapatkan apresiasi dari salah satu Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto. Ia mengatakan industri HPTL akan semakin aktif dan inovatif apabila banyak para pelaku usahanya yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI. Alasannya, sertifikasi SNI akan meningkatkan daya saing pada industri HPTL.

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” kata Adisatrya dikutip, Selasa (7/9/2021).

Adanya standar minimum dalam memproduksi produk HPTL, Adisatrya meyakini akan meningkatkan dalam aspek keamanan. Hal ini akan menciptakan perlindungan bagi para penggunanya. Konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.

Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulistio. (Foto: dpr.go.id)

“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi dan bekerja keras untuk meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen.

“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya.

Sementara itu sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan YLKI menolak rencana pemberlakuan SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.

“Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja,” kata Tulus dalam keterangan resminya.

Sebagai tambahan informasi, BSN bersama Kementerian Perindustrian telah merampungkan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product). Di mana hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang dipanaskan.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Sementara itu fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik atau liquid.

 

(Via Liputan6.com)

Comments

Comments are closed.