Bea Cukai Umumkan Pemusnahan Barang Ilegal Sepanjang Tahun 2020

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 1 Januari 2021

Menutup akhir tahun 2020, sejumlah kantor wilayah Bea Cukai mengumumkan bahwa telah berhasil menindak berbagai aksi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Semarang mengumumkan berhasil memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal yang terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merek.

Penindakan tersebut dari beragam aksi operasi pasar yang didukung dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang. Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, mengungkapkan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini dari 14 penindakan dari periode Mei 2019 hingga Juni 2020 yang diperkirakan akan merugikan negara hingga mencapai Rp 216,82 juta.

Menutup akhir 2020, Bea Cukai Semarang, melakukan empat kali penindakan yang berhasil menangkap enam orang tersangka. Dari tersangka inilah tim Bea Cukai mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal yang akan menyebar di wilayah Semarang dengan potensi kerugian mencapai Rp 988,52 juta.

Berikutnya Bea Cukai Pasuruan yang kini berhasil mengagalkan aksi peredaran 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merk, dan 98 botol cairan vape tanpa pita cukai pada tahun 2019.

SINDOnews / Darwiaty Dalle
Sejumlah kantor wilayah Bea Cukai umumkan hasil penindakan selama tahun 2020, dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, mengungkapkan pihaknya berhasil mengagalkan peredaran barang ilegal tersebut yang bernilai Rp 513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 288,92 juta. Lalu di tahun 2020 melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,51 miliar.

Di wilayah Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan terhadap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 466,8 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 215,8 juta,” kata Bambang Lusanto, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru.

(Via Seputar Tangsel)

Comments

Comments are closed.