Bea Cukai Tasikmalaya Gandeng Pemda Priangan Timur Berantas Rokok dan HPTL Ilegal

By Vapemagz | News | Rabu, 3 April 2019

Bea Cukai Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019). Pemusnahan barang yang dilakukan dengan cara pembakaran tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Noviandi mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 289.780 gram tembakau iris, 30.240 batang rokok dan 12.995 ml likuid vape. “Barang-barang tersebut ditegah oleh Bea Cukai Tasikmalaya karena ilegal dan terbukti kedapatan tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” ujar Noviandi.

Dok Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Noviandi.

Selain pemusnahan, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga deklarasi setop rokok ilegal bersama jajaran pemerintah daerah Priangan Timur yang dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Sebagai bentuk deklarasi, perwakilan dari kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan pada sebuah spanduk bertuliskan wall of commitment.

“Deklarasi ini dilakukan karena sejauh ini masih banyak produsen tembakau yang masih ilegal. Semoga ke depannya sinergi antar instansi semakin baik dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan kesadaran masyarakat terhadap merugikannya rokok ilegal semakin meningkat,” kata Noviandi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama bahwa di tengah masyarakat masih banyak rokok ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara dan masyarakat.

(Via Bea Cukai)

Comments

Comments are closed.