Bea Cukai Sumbagtim Awasi Peredaran Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 23 Desember 2020

Kenaikan tarif cukai rokok 2021 akan memicu banyak peredaran rokok ilegal. Walaupun peredaran rokok ilegal sudah marak terjadi sebelum pengumuman kenaikan tarif cukai baru, namun saat pandemi Covid-19 ini ada potensi meningkat, dimana perokok mencari alternatif untuk bisa mendapatkan rokok dengan harga jauh lebih murah.

Dwijo, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (DBC Sumbagtim), juga memperkirakan bahwa kenaikan tarif cukai baru ini mampu menurunkan permintaan masyarakat terhadap rokok legal yang akan jauh lebih mahal pada awal Februari 2021.

Demi mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, tim DBC Sumbagtim rutin melakukan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.

“Tantangan terbesar (kenaikan CHT) dihadapi Bea Cukai, karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” kata Dwijo, saat public expose arah implementasi kebijakan fiskal dan moneter tahun 2021, Selasa (22/12/2020).

Dwijo mengungkapkan bahwa rokok ilegal biasanya banyak ditemui di kawasan perkebunan, dimana rokok tersebut biasanya dikemas dengan beragam bentuk. Ada rokok ilegal dikemas tanpa pita cukai, namun ada pula rokok ilegal dikemas dengan pita cukai yang tak sesuai sehingga harga rokok yang seharusnya mahal menjadi murah.

Bea Cukai
Kemungkinan terburuk rokok ilegal akan makin marak seiring mendekatinya awal Februari 2021, yang berpotensi besar merugikan negara.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatra Selatan pada September 2020. Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp 176 juta. Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp 20 juta.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.