Bea Cukai Solo Sita 160 Botol Likuid Vape Tanpa Pita Cukai

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 24 Februari 2019

Vape beserta likuid meskipun sudah diberlakukan peraturan pita cukai, ternyata masih saja ada pedagang nakal yang berusaha menjual produknya tanpa cukai. Kasus terbaru ditemukan di daerah Surakarta, dimana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B menemukan 160 botol likuid tanpa pita cukai berada di pasaran.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, menegaskan bahwa akan diberlakukan hukum tegas bagi pedagang yang menjual likuid tanpa pita cukai. Seharusnya para pelaku bisnis mengetahui hal ini, karena peraturan ini sudah diberlakukan sejak bulan Oktober tahun lalu.

Meski telah menemukan 160 botol likuid tanpa pita cukai, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B belum memberikan tindakan hukum terkait kasus ini, masih dalam bentuk penyitaan saja. Sementara Kunto Prasti Trenggono masih memberikan sosialisasi saja, sebagai bentuk memberi kesadaran bahwa pita cukai ini penting demi pemasukan pendapatan negara.

Kaki2rakyat
Dua petugas KPPBC meneliti likuid tanpa cukai hasil operasi pasar.

Awal tahun ini saja pemasukan negara dari industri vape tanah air sudah mencapai Rp 500 juta. Memang industri vape masih belum bisa menyaingi industri rokok tembakau yang mampu memberikan pendapatan negara lebih dari Rp 1 triliun dalam kurun waktu setahun saja. Tapi tetap saja nilai Rp 500 juta bukanlah hal kecil untuk industri baru yang kurang dari setahun.

(Via Suara Merdeka)

Comments

Comments are closed.