Bea Cukai Riau Berhasil Menindak 422 Barang Ilegal Sepanjang 2020

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 23 Januari 2021

Menengok tahun 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengungkapkan telah berhasil melakukan 422 penindakan peredaran barang ilegal. Dari ratusan penindakan tersebut, pihak Bea Cukai sukses mengamankan barang ilegal bernilai Rp 423,12 miliar.

Bea Cukai Riau mengatakan bahwa pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga mencapai Rp 268,5 miliar. Dimana rokok ilegal yang mendominasi penindakan dengan jumlah penyitaan 36,6 juta batang rokok.

Selain rokok ilegal, pihak Bea Cukai juga menyita 12,4 liter likuid vape dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18,55 miliar. Tentu dengan pencapaian ini menjadi motivasi bagi pihak Bea Cukai untuk terus memberikan keadilan bagi para pelaku usaha legal.

Rony Muharrman / Antara
Rokok ilegal mendominasi penindakan sepanjang tahun 2020 di Riau.

Selama 2020, Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai. Di antaranya penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat, pemberian fasilitas gudang berikat dan pemberian 53 fasilitas pemberian pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.

(Via Merdeka)

Comments

Comments are closed.