Bea Cukai Purwasuka Berhasil Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Dan Likuid Vape Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 29 November 2020

Aksi penyelundupan produk tembakau ilegal di masa pandemi kian marak terjadi, bulan November saja sudah terjadi puluhan aksi peredaran rokok ilegal tanpa pita pita cukai. Dan baru-baru ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta, menyita puluhan ribu bungkus rokok dan liquid vape berbagai merek tanpa cukai.

Barang sitaan itu didapat dari berbagai tempat di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka). Total barang yang berhasil disita sebanyak 930.800 batang rokok berbagai merek dan 330 mililiter likuid vape.

Eko Darmanto, Kepala KPPBC Purwakarta, mengungkapkan barang bukti yang melanggar ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai ini ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.

Tribun Jabar
Semua barang tersebut merupakan keseluruhan sitaan sejak September 2019 hingga Juli 2020.

“Pemusnahan ini sesuai persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam kasus ini, Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 345 juta,” kata Eko Darmanto.

Selama tahun 2020 ini KPPBC Purwakarta telah melakukan 14 kali penindakan atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait.

(Via RMOL.ID)

Comments

Comments are closed.