Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok, Miras dan Liquid Vape Ilegal

By Reiner Rachmat | News | Kamis, 8 Agustus 2019

Ratusan ribu batang rokok dimusnahkan Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. Selain rokok, ratusan botol minuman keras dan liquid vape ilegal juga dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu. Sejumlah pihak ikut serta dalam pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai, antara lain Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah setempat.

(M Rofiq/Detik) Ratusan ribu batang rokok, botol minuman keras dan liquid vape ilegal dimusnahkan Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim 2 Agus Hermawan mengatakan barang yang disita dan dimusnahkan senilai Rp 513.004.600. Sedangkan kerugian negara atas pelanggaran tersebut sekitar Rp 255.831.779. Agus juga mengatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil serangkaian kegiatan kepabeanan dan cukai yang diperoleh dari jalur darat dan laut, yang melingkupi wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Lumajang dan merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Juli 2019.

Agus juga menjelaskan penindakan secara tegas dipilih lantaran Jawa Timur merupakan penghasil cukai terbesar secara nasional. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 672.210 batang rokok, 298 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 371 botol liquid vape yang terbukti telah melanggar Pasal 54, 55, 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

(Sumber: Detik)

Comments

Comments are closed.