Demi menekan angka peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia, Bea Cukai (BC) berinisiatif menggelar sebuah sosialisasi yang dikhususkan untuk para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan.
Tak hanya memberikan edukasi seputar ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, BC Kudus dan Pemerintah Kabupaten Blora menjelaskan juga tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam acara yang berlangsung pada hari Rabu (25/11), Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor BC Kudus, menghimbau agar semua pihak bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal di sekitar lingkungan mereka.
Erwan Saepul Holik, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menjelaskan secara rinci ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT.

Humas Bea Cukai
Bea Cukai mengharapkan aparat Satpol PP tingkat kecamatan turut membantu masyarakat dalam penertiban secara langsung, apabila ditemukan rokok ilegal disekitar mereka.
Sementara itu, BC Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga memberikan penyuluhan di bidang cukai, Selasa (24/11). Sosialisasi digelar secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Pada kesempatan kali ini kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Erwan Saepul Holik.
(Via JPNN)
Comments