Bea Cukai Madiun: Pengurusan Pita Cukai Vapor Mudah dan Gratis

By Vapemagz | News | Jumat, 5 Oktober 2018

Penetapan cukai untuk likuid vape seharusnya disambut baik oleh para pengusaha vape dalam negeri. Dengan diberlakukan aturan tersebut, maka vape dinyatakan legal di Indonesia. Meski demikian, masih banyak pengusaha yang menganggap pengurusan proses pita cukai membutuhkan waktu dan rumit. Di Madiun misalnya, dari semua produsen likuid rokok elektrik yang ada di eks Karesidenan Madiun, baru dua orang yang melakukan pengurusan izin usaha.

Anggapan rumitnya pengurusan izin usaha tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Utomo. Menurutnya, tahap pengurusan izin hingga penerbitan pita cukai untuk likuid vape sebenarnya cukup mudah.

“KPPBC Madiun sangat terbuka untuk melayani para pengusaha yang kesulitan dengan proses tersebut. Kami bantu mendaftar hingga dapat pita cukai. Semuanya gratis tanpa biaya,’’ kata Gatot dalam Sosialisasi Cukai Vape Rokok Kepada Brewer dan Vape Shop di kantornya, Kamis (04/10/2018).

Angga Yuniar/Liputan6
Likuid vape diperlihatkan saat pemberian izin NPPBKC.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi produsen dan toko vape untuk menjual likuid rokok elektrik tanpa pita cukai hingga 30 September 2018. Sejak diberlakukannya aturan mengenai cukai vape per Juli 2018, produsen diminta untuk segera mengurus izin usaha dan mengajukan pita cukai.

‘’Kalau sampai hari ini masih ada yang tidak berpita cukai, kami imbau untuk tidak diperdagangkan,’’ ujar Gatot. Dirinya mengimbau kepada para produsen likuid vape untuk segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Gatot pun berharap para produsen lainnya segera menyusul dua rekannya yang telah mendapatkan NPPBKC.

Dalam sosialisasi tersebut, Gatot menjelaskan pengurusan izin usaha hanya berlaku bagi produsen likuid vape. Sedangkan, distributor maupun penjual eceran tidak dikenai ketentuan pengurusan izin. Meski demikian, mereka wajib mengawasi peredaran barang ilegal. ‘’Jangan mau menerima produk olahan tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai,’’ kata Gatot.

Sementara itu, produk likuid rokok elektrik tanpa pita cukai yang masih tersisa di toko vape juga diimbau untuk tidak diperdagangkan. ‘’Segera dikembalikan ke produsen untuk ditempeli pita cukai dulu, baru boleh dijual,’’ tandas Gatot.

(Via Madiun Today)

Comments

Comments are closed.