Bea Cukai Langsa Lakukan Pemusnahan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 27 Februari 2021

Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Aceh, pada hari Jumat (26/2) melakukan aksi pemusnahan barang ilegal yang bernilai Rp 1 miliar lebih. Barang yang dimusnahkan yakni satu juta lebih batang rokok dan beberapa barang eks impor ilegal.

Tri Hartana, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, mengungkapkan bahwa selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 22 buah bibit kelapa, dan lima buah pakan ternak.

“Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan akhir Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun,” kata Tri Hartana.

Serambi News
Petugas Bea Cukai Kuala Langsa sedang memusnahkan rokok dan barang eks impor ilegal.

Tri mengungkapkan barang ilegal yang didapatkannya merupakan hasil operasi pasar dan patroli darat Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) sepanjang Agustus hingga Desember 2020. Tentunya pihak Bea Cukai Kuala Langsa berharap peran serta masyarakat dapat terus membantu Bea Cukai terkait peredaran barang ilegal.

“Total kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp 479,4 juta. Kerugian tersebut dari pendapatan pajak negara dari cukai barang masuk,” tutup Tri.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.