Bea Cukai Kudus Berhasil Menyita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Senin, 15 Maret 2021

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus langsung melacak keberadaan minibus tersebut.

Minibus tersebut akhirnya bisa ditemukan terparkir di depan sebuah rumah di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Dalam proses pemeriksaan tim Bea Cukai didampingi ketua RT setempat, namun sayangnya supir minibus tersebut tidak ditemukan.

ANTARA/HO-KPPBC Kudus
Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok ilegal serta dua pelaku diduga terlibat dalam peredarannya, Sabtu 13 Maret 2021.

Total ada 19 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Ok Bold” siap edar yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang.

Pemeriksaan selanjutnya tim Bea Cukai mencoba masuk ke dalam rumah pelaku dan hasilnya ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang di dalam rumah. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diperoleh rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Seluruh barang rokok ilegal dan pita cukai palsu ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 1,16 miliar.

(Via Tempo)

Comments

Comments are closed.