Lagi-lagi Bea Cukai mendapati rokok ilegal, kali ini pelaku menimbun rokok tersebut di sebuah rumah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal bermula dari laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Penyelidikan Bea Cukai Kudus bermula setelah mendapati sebuah truk yang sedang membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2). Petugas selanjutnya memeriksa rumah itu, dan ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus berhasil menyita 448 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 456,96 juta. Pelaku yang berinisial S dan M langsung diamankan Bea Cukai Kudus. Kedua pelaku terancam undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
“Ada sebanyak 448.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Potensi kerugian negara mencapai Rp 300,3 juta. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 456,96 juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (21/2/2021).
(Via Detik)
Comments