Bea Cukai Klaim Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2020 Berhasil Ditekan

News | Rabu, 30 Desember 2020

Peredaran rokok ilegal memang meresahkan, maraknya rokok tanpa pita cukai ini secara langsung merugikan pemasukan negara. Namun, dengan adanya peningkatan aksi penindakan dari tim Bea Cukai, angka peredaran ini bisa ditekan dengan baik.

Menurut klaim dari Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan 8.155 kali peredaran rokok ilegal atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019. Dengan kata lain, setiap harinya Bea Cukai melakukan 25 kali penindakan di seluruh Indonesia.

Tentunya memasuki tahun 2021, Bea Cukai akan berhadapan tantangan peredaran rokok ilegal yang lebih masif. Hal ini dipicu karena kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen yang dirasa cukup berat untuk para perokok di saat pandemi ini.

Bea Cukai
Nirwala Dwi Heryanto: “Dilihat dari jumlah batangnya, kami telah melakukan penindakan sebanyak 384 juta batang. Kami bicara law enforcement-nya, rokok ilegal dari tahun ke tahun berhasil ditekan. Trennya dari 12 persen menjadi 4,9 persen.”

“Jelas kalau dilihat dari tahun 2018, jelas baik karena bisa ditekan dari 7 persen menjadi 4,9 persen. Tetapi, kalau dilihat dari hasil survei internal Bea Cukai 2019, itu menunjukkan peningkatan dari 3 persen menjadi 4,9 persen,” tambah Nirwala.

(Via Tribun News)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *