Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) mengingatkan bahwa likuid vape yang termasuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) termasuk barang kena cukai. Hal ini diucapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman saat melakukan pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai.
“Bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan likuid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” kata Zaeni pada kegaiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam kegiatan pemusnahan itu, Bea Cukai Kalbagtim menjelaskan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp244.911.580. Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama setahun terakhir, yakni dari periode April 2019 hingga April 2020 yang telah berstatus menjadi BMN.
“Adapun potensi kerugian negara akibat tidak membayar cukai sebesar Rp201 juta, yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai” ungkapnya pada kegaiatan pemusnahan BMN, Selasa (23/6).
Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN.
Zaeni meminta agar para pelaku usaha dapat mentaati aturan bisnis kena cukai. Zaeni menambahkan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat persentase 12 persen pada 2017, 7 persen pada 2018, 3 persen pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini dapat tercapai 1 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.
(Via Bisnis.com)
Comments