Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 4,86 Liter Liquid Vape Ilegal

By Ardha Franstiya | News | Rabu, 27 Maret 2024

Vapemagz – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari tahun 2023 hingga 2024 pasa Selasa (26/3/2024).

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan berupa liquid vape, rokok, minuman keras (miras) dan lainnya.

Sepanjang tahun 2023, DJBC Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kemudian, DJBC Kalbagsel juga melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran yang dilakukan sampai Maret 2024.

Penindakan sendiri terjadi di sebelas Kota dan Kabupaten wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah, dengan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut antara lain 5.171.210 batang hasil tembakau berbagai merek, 1.788,95 liter minuman alkohol, dan 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka alias liquid vape.

“Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan atau dirusak dengan cara dituang pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, dikutip Rabu (27/3/2024).

Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp7.503.482.030, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang itu, DJBC Kalbagsel berhasil menambah Penerimaan Negara/Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp1.359.392.000.

Alasan pemusnahan sendiri dilakukan karena penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, sehingga diperkirakan dapat merugikan negara senilai Rp4.448.368.567.

Khusus minuman alkohol diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Tujuan pemusnahan/perusakan adalah untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali dan untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan/perusakan dilakukan dengan cara dibakar,” jelas Dwijo.

Dwijo berharap pemusnahan ini dapat membuat masyarakat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman alkohol ilegal.

Comments

Comments are closed.