Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan Sex Toys, Jutaan Batang Rokok, Likuid Vape dan Minol Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 27 November 2020

Barang ilegal yang masuk ke Indonesia semakin lama semakin meresahkan, umumnya barang ilegal yang diselundupkan adalah produk yang dikenai cukai tinggi. Baru-baru ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat mengumumkan berhasil menyita sejumlah barang ilegal yang sudah dimusnahkan pada hari Rabu (25/11/2020).

Beberapa produk yang dimusnahkan tersebut antara lain rokok tembakau, rokok elektrik, minuman beralkohol hingga alat bantu seks (sex toy). Rinciannya adalah sigaret atau rokok sebanyak 4.845.450 batang, tembakau iris sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 13.246 botol dengan volume 3.925.900 ml, dan likud vape sebanyak 6.580 botol atau atau 436.580 ml.

Adapun keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.

Tribun Pontianak
Saifullah Nasution, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar: “Barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal.”

Produk likuid vape saat ini banyak diminati para remaja, dengan masuknya produk ilegal tentu bisa membahayakan kesehatan mereka. Apalagi produk tersebut tidak mengalami melewati proses quality control untuk mengecek komposisi bahan di dalam likuid itu sendiri.

Dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,5 miliar.

(Via Suara Jabar)

Comments

Comments are closed.