Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 24 November 2020

Belum resmi kenaikan cukai rokok di tahun 2021, Indonesia banyak terjadi berbagai aksi penyelundupan rokok ilegal. Berawal dari laporan intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jambi, akhirnya Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit truk yang diduga membawa rokok ilegal, di daerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (19/11).

“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai. Dalam truk tersebut terdapat 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta itu sudah diamankan,” kata Heri Sustanto, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi.

Humas Bea Cukai
Tim Bea Cukai Jambi mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Tak selesai sampai disitu, hari berikutnya Jumat (20/11) petugas Bea Cukai Jambi kembali menggagalkan aksi peredaran rokok ilegal sebanyak 37.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dimana cukai rokok ini merupakan sumber pendapatan terbesar negara, penyuluhan dan edukasi penting terkait peraturan yang berlaku khususnya untuk peredaran barang kena cukai, agar kasus serupa jangan terjadi lagi.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.