Bea Cukai Grebek 2 Gudang Rokok Ilegal, Taksiran Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

By Vape Magz | News | Senin, 27 September 2021

Bea Cukai Cirebon kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka. Mereka mendapati 2 gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai di berbagai wilayah yang berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti,” kata Encep, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Petugas Bea Cukai Cirebon menggebrek gudang penyimpanan rokok ilegal mengamankan tersangka dan barang bukti. Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta. Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Encep  juga berpesan agar masyarakat untuk menginformasikan ke pihak Bea Cukai jika di wilayahnya masing-masing jika ditenggarai terjadi peredaran rokok ilegal

“Penindakan yang dilakukan kami telah sesuai dengan prosedur dan kedepannya barang bukti dan pelaku pengedaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal dan tetap memberitahu kami apabila terdapat wilayah yang ditenggarai mengedarkan rokok ilegal,” tutup Encep.

 

Comments

Comments are closed.