Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal Di Awal Januari

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 8 Januari 2021

Memasuki awal tahun 2021 rupanya peredaran rokok ilegal yang pernah berhenti. Baru-baru ini Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan aksi tersebut. Pelaku memanfaatkan libur akhir tahun tersebut untuk mengedarkan rokok ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

“Sinergi ini mampu menggagalkan dan mencegah peredaran 2,3 juta batang rokok ilegal yang akan diangkut menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Tri Wikanto, di Semarang, Kamis (7/1).

Dari hasil penindakan tersebut tim Bea Cukai mengamankan rokok jenis Sigeret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 2.312.000 batang, menggunakan merk ‘OK BOLD’ yang diduga menggunakan pita cukai bekas.

Pelaku menggunakan truk angkutan barang bernomor polisi daerah Sumatera, namun sayangnya mereka ditangkap di Gerbang Tol Kali Kangkung, ruas Tol Semarang – Batang, di KM 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/1) pukul 02.15 WIB.

Kanwil DJBC Jateng & DIY – Bea Cukai
Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY: “Kami peroleh informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga illegal menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu, bergerak menuju Sumatera dengan melewati wilayah Jawa Tengah.”

“Dari pemeriksaan petugas kami, nilai nominal rokok ilegal tersebut diperkiraan mencapai Rp 2.358.240.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 1.549.779.840,” tambah Tri Wikanto.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ganjaran pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

(Via Republika)

Comments

Comments are closed.