
Operasi penindakan rokok ilegal di Terminal bus Jati, Kudus, Jawa Tengah (Sumber foto : Humas Bea Cukai Kudus)
Vapemagz – Bea Cukai tak pernah berhenti dalam menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. Operasinya kali ini, Instansi tersebut berkerja sama dengan penegak hukum lain agar pelanggaran bisa diproses sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, Salah satu wilayah operasi dalam program Bea Cukai kali ini yaitu di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah.
Alhasil, sebuah bus menjadi target operasi untuk diperiksa petugas lantaran terdapat penumpang yang dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
Dia mengatakan, modus operandi yang dipakai para pengedar yakni menggunakan bus antar kota sebagai alat pengiriman ke konsumen. Namun, upaya pelaku rupanya terendus oleh Bea Cukai, sehingga sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan.
“Didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut dibawa penumpang berinisial R dari Jepara. Petugas membawa orang ini dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Tak sampai disitu, Petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita dalam operasi tersebut. Total nilai barang dari dua penindakan tersebut ditaksir Rp 109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.319.040.
Comments