Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Botol Miras Dan Liquid Vape Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 20 Juni 2021

Sebanyak 808 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 21.584 batang rokok dan 101 botol liquid vape dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar. Seluruh produk ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 296.340.000.

Pemusnahan tersebut dikarenakan barang tersebut tidak memiliki pita cukai atau menggunakan cukai palsu sehingga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Total nilai kerugian negara terhitung mencapai Rp 83.273.671.

KPPBC TMP A Denpasar
Barang ilegal ini didapatkan dari hasil penindakan operasi pasar tim Bea Cukai dari periode 2020 hingga 2021.

“Kami melakukan operasi pasar di seluruh wilayah Bali sehingga kami peroleh di beberapa tempat, terutama tempat hiburan, barang MMEA ilegal atau barang yang tidak dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai palsu,” kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar Kusuma Santi, Selasa (15/6).

(Via Detik)

Comments

Comments are closed.